Melanggar UU Jika Menghapus Aturan Ini

Melanggar UU Jika Menghapus Aturan Ini
Melanggar UU Jika Menghapus Aturan Ini

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, mengatakan pemberlakuan Permenaker No 16 Tahun 2015, yang tidak lagi mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa berbahasa Indonesia, berpotensi melanggar Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut politikus PPP ini, salah satu poin penting dari UU No 13 Tahun 2013, TKA dapat bekerja di Indonesia dengan catatan melakukan transfer knowledge ke Tanah Air. 

"Permenaker No 16 Tahun 2015 ini justru berpotensi melanggar norma di UU Ketenagakerjaan. Bagaimana bisa melakukan alih keahlian dan tekhnologi ke pekerja domestik bila bahasa yang digunakan bahasa asalnya, bukan bahasa Indonesia," kata Okky di gedung DPR Jakarta, Senin (24/8).

Dia menyebutkan bahwa kemampuan bahasa Indonesia oleh TKA harus tetap menjadi syarat mutlak TKA di Indonesia. Karena ini menyangkut harkat dan martabat Bangsa. Dengan hadirnya para pekerja TKA ini semakin menjauhkan dari Nawacita Presiden Jokowi serta janji yang disampaikan pada Pemilu lalu. 

"Apalagi bila TKA tersebut adalah pekerja unskilled, maka semakin melukai pekerja lokal yang memang mayoritas berpendidikan SD dan SMP. Janji seperti membuka 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia justru yang terjadi lapangan pekerjaan untuk TKA," kritiknya.

Karena itu, pihaknya mengingatkan pemerintah agar membuat kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat sendiri. Karena liberalisasi pekerja menurutnya paradoksal dengan Nawacita Presiden Jokowi.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, mengatakan pemberlakuan Permenaker No 16 Tahun 2015, yang tidak lagi mewajibkan Tenaga Kerja Asing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News