Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH

Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH
Kementerian Lingkungan Hidup saat memasang plang segel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Penutupan ini disebabkan fenomena tumpukan sampah yang sempat terjadi di pasar milik perusahaan swasta itu.

Penutupan TPS Sementara Pasar Caringin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang disaksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pantauan JPNN di lokasi, tumpukan sampah sudah tidak ada lagi di TPS sementara itu. Masih tersisa gunungan tanah yang menimbun sampah buangan dari pasar dan masyarakat sekitar.

Di dekat TPS, juga ada Incinerator sebagai alat pembakar limbah padat.

Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Bastian mengatakan, penyegelan TPS sementara dikarenakan aduan masyarakat atas penimbunan sampah yang terjadi.

Adapun sebelumnya, Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung karena tidak becus mengelola sampah yang mengakibatkan terjadinya tumpukan.

Tumpukan sampah bahkan menjulang setinggi empat sampai lima meter.

TPS Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2008.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News