Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH

jpnn.com, BANDUNG - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Penutupan ini disebabkan fenomena tumpukan sampah yang sempat terjadi di pasar milik perusahaan swasta itu.
Penutupan TPS Sementara Pasar Caringin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang disaksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pantauan JPNN di lokasi, tumpukan sampah sudah tidak ada lagi di TPS sementara itu. Masih tersisa gunungan tanah yang menimbun sampah buangan dari pasar dan masyarakat sekitar.
Di dekat TPS, juga ada Incinerator sebagai alat pembakar limbah padat.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Bastian mengatakan, penyegelan TPS sementara dikarenakan aduan masyarakat atas penimbunan sampah yang terjadi.
Adapun sebelumnya, Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung karena tidak becus mengelola sampah yang mengakibatkan terjadinya tumpukan.
Tumpukan sampah bahkan menjulang setinggi empat sampai lima meter.
TPS Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2008.
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Kementerian LH Terapkan Program Terpadu Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
- Modena Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Trash Fest 2025
- Pegadaian Mendukung Pemkot Bima & FORSEPSI Gelar Aksi Lingkungan HPSN 2025