Melani: Anggota MPR Wajib Jaga Keindonesiaan
Selasa, 16 Oktober 2012 – 21:59 WIB

Melani: Anggota MPR Wajib Jaga Keindonesiaan
Empat pilar tersebut merupakan rukun negara, penyangga tegaknya negara yang berfungsi sebagai landasan dalam membangun bangsa yang adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 45, imbuhnya.
"Terkait pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi tersebut, maka memasyarakat UUD 45 adalah salah satu tugas penting yang diamanatkan kepada Majelis, di samping tugas untuk mengubah dan menetapkan UUD 45," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Pimpinan Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 ditugasi mengordinasikan anggota MPR dalam memasyarakatkan UUD 45 kepada segenap komponen Bangsa Indonesia, imbuh Melani.
"Khusus terhadap Ryani Soedirman dan Efi Susilowati yang baru saja dilantik, pimpinan Majelis mengajak menggelorakan sosialisasi empat kehidupan berbangsa dan bernegara, agar kita terus mampu menjaga dan memelihara keindonesiaan kita, sehingga kita tetap memiliki jadiri yang kokoh, bertumpu dan disangga oleh nilai-nilai empat pilar dalam menghadapi dinamika kehidupan globalisasi ini," ujar dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Melani Lemena Suharli mengatakan sesuai Peraturan Tata Tertib MPR RI, anggota MPR mempunyai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung