Melanie Subono: Jadi Gelandangan Itu Harus Rajin, Biar Bisa Bayar Denda
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Melanie Subono mengomentari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyoal gelandangan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, putri promotor Adrie Subono itu menuliskan sindirannya.
“Jadi gelandangan itu harus rajin yaaaaa, biar bisa bayar denda,” tulis Melanie Subono sebagai keterangan foto.
Diketahui, dalam RKUHP itu menyebutkan ancaman hukuman denda untuk para gelandangan.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.
Selain itu, Melanie juga menyindir para kuroptor yang mencuri uang rakyat tetapi mendapat perlindungan.
‘’Kalau enggak mau, mending jadi koruptor apa pejabat yang nyolong uang rakyat, udah tajir, dilindungi pula,” sambung cucu mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu.(mg7/jpnn)
Penyanyi Melanie Subono mengomentari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyoal denda untuk gelandangan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pak Ogah Meninggal Dunia, Melanie Subono: Selamat Jalan, Sudah Enggak Sakit Lagi Ya
- Bahas RKUHP soal Check-In, Komisi.co Bikin Mengakak
- KUHP Baru Tidak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali
- Pasca-RKUHP Disahkan, Tito Sebut Bandara Soetta Didominasi Wisatawan Asia Tenggara
- Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Minim Partisipasi Publik
- Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru