Melantik BG Dianggap Sama Dengan Memelihara Masalah
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menilai sekalipun pengadilan telah menetapkan status tersangka Budi Gunawan (BG) oleh KPK tidak sah, bukan berarti secara hukum BG terbukti tidak bersalah.
Karena pembuktian bersalah atau tidaknya BG bukan ditentukan oleh pengadilan praperadilan, tetapi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Putusan Hakim Sarpin tidak bisa dimaknai BG telah terbukti bersih dari kasus dugaan korupsi dirinya yang sedang diproses oleh KPK," ujarnya, Rabu (18/2).
Menurut Said, KPK tetap harus memproses kasus BG. Karena lembaga tersebut harus tunduk pada ketentuan undang-undang yang menyatakan KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Apalagi dalam putusan praperadilan hakim tidak memerintahkan KPK menghentikan proses hukum terhadap BG.
"Karena kasus dugaan korupsi BG tetap harus berjalan di KPK, maka artinya BG potensial ditetapkan kembali sebagai tersangka, bahkan menjadi terdakwa dan terpidana, manakala kasusnya berproses di Pengadilan Tipikor dan hakim memutuskan ia bersalah," katanya.
Melihat kondisi tersebut, menurut Said, sangat riskan bagi presiden tetap melantik BG sebagai Kapolri. Karena melantik BG sama saja memelihara masalah. Sebab sewaktu-waktu Kapolri bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau hal itu sampai terjadi, maka tidak sekadar akan muncul kegegeran, tetapi boleh jadi akan menciptakan konflik Polri-KPK yang jauh lebih dahsyat dari saat ini," katanya.
Untuk itu Said menganjurkan presiden kembali berkomunikasi dengan kelompok Koalisi Merah Putih (KMP) yang menjadi mayoritas di DPR, guna meminta persetujuan untuk tidak melantik BG, manakala Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak setuju dengan niat presiden membatalkan pelantikan BG.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menilai sekalipun pengadilan telah menetapkan status tersangka
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate