Melantik BG Dianggap Sama Dengan Memelihara Masalah
Rabu, 18 Februari 2015 – 10:06 WIB

Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com
"Prinsipnya, pembatalan pelantikan BG hanya dapat direalisasikan oleh presiden apabila disetujui oleh DPR. Sebab, lembaga perwakilan rakyat itu kadung menyatakan persetujuan atas pencalonan BG sebagai Kapolri," katanya.
Menurut Said, jika presiden memutuskan sendiri pembatalan pelantikan BG, dikhawatirkan akan timbul permasalahan baru. Bisa saja DPR nantinya akan menyoal presiden atau terus menolak pencalonan Kapolri selain BG. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menilai sekalipun pengadilan telah menetapkan status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global