Melapor ke Kejagung Bocor, Whistleblower dari Sarinah pun Dipecat
Selasa, 22 September 2015 – 15:23 WIB
Bocornya kasus ini berawal pada 2012 saat beredar informasi dan dokumen di antara para pekerja Sarinah. Dokumen itu tentang piutang macet yang merugikan Sarinah akibat pembelian singkong kering (cassava) dari Garut, untuk dijual ke Korea Selatan.
Ferry mengaku pertama kali mendapatkan informasi saat menjadi Ketua Ikatan Karyawan Sarinah, tentang adanya penyimpangan dalam pembelian singkong kering oleh manajemen Sarinah tersebut. Lalu, pihaknya melakukan jajak pendapat. Para pekerja setuju untuk menpertanyakan ke direksi dan komisaris.
"Dasar pelaporan saya semata-mata bentuk kecintaan saya terhadap Sarinah, tempat saya bekerja sejak tahun 1992 atau 23 tahun yang lalu," ujar Ferry. (boy/jpnn)
JAKARTA - Nasib apes dialami Ferry M Pasaribu. Niat membongkar dugaan korupsi di tempatnya bekerja, PT Sarinah (persero) harus berujung pemecatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan