Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah

Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah
Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah. Foto JPNN.com

Pengamat hukum David Surya mengatakan, dalam pesan singkat yang diterima jaksa, tidak ada ancaman sama sekali karena dalam pesan itu tak menyebutkan nama, tidak menyebutkan jabatan, bahkan tidak menyebut yang dituduh di Jaksa Agung. 

"Jadi memang tidak ada ancaman sedikit pun, tidak ada ancaman menakuti, justru yang disampaikan sebuah visi sebuah ajakan. Ada penggiringan opini publik bahwa pak HT pelaku pengirim SMS padahal belum tahu siapa pengirimnya,” ujarnya. 

Hery Firmansyah, akademisi dari Universitas Tarumanegara menilai dalam pelaporan SMS ke pihak kepolisian, unsur politiknya begitu terasa karena dilakukan ketika Perindo tengah dalam tren positif. 

Adapun soal keyakinan jaksa bahwa ada ancaman dalam pesan singkat dinilai terlalu dipaksakan. "Kata per kata di SMS itu tidak ada kata ancaman,” beber Herry. Dia mencontohkan, frase kata yang bisa diintepretasi sebagai ancaman,  “Misal ada kalimat, “Kalau nanti tidak melakukan makan akan..”, dan seterusnya. Padahal di SMS tersebut tidak ada kata-kata tersebut,” katanya. (jpnn)

JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo, Ricky Margono menyayangkan sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam menyikapi short message service


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News