Melati Akhirnya Beranikan Diri Ungkap Perbuatan Bejat Sang Ayah Tiri setelah SMP
jpnn.com, MUSI RAWAS - Pria bernama Giono, 38, di Kecamatan Bulang Suku Tengah (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya, sebut saja namanya Melati.
“Korban diperkosa sejak korban masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD) hingga siswi kelas 2/VIII SMP,” ujar Kapolres Mura AKBP Efrannedy.
Efrannedy mengatakan pelaku sudah diamankan setelah diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres Mura, Sabtu (21/8), sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres menjelaskan kronologis terungkapnya masalah itu, berawal ketika korban mengadu ke ibu kandungnya We, 37, tentang apa yang telah dialaminya.
Kepada We, korban menceritakan bahwa pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, dia telah diperkosa tersangka. Aksi biadab tersangka bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali sejak dirinya duduk di bangku kelas VI SD.
Ternyata setelah aksi pertamanya, diam-diam tersangka mencari kesempatan untuk kembali melakukan aksinya. Setelah korban duduk di kelas 2/VIII SMP, begitu ada kesempatan, terasangka kembali memperkosa korban.
Korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diancam tersangka.
Pada Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, begitu ada kesempatan, tersangka lagi-lagi melakukan aksi bejatnya. Terakhir, tersangka kembali melancarkan aksinya pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria bernama Giono, 38, di Kecamatan Bulang Suku Tengah (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, ditangkap polisi.
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas