Melati Akhirnya Beranikan Diri Ungkap Perbuatan Bejat Sang Ayah Tiri setelah SMP
jpnn.com, MUSI RAWAS - Pria bernama Giono, 38, di Kecamatan Bulang Suku Tengah (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya, sebut saja namanya Melati.
“Korban diperkosa sejak korban masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD) hingga siswi kelas 2/VIII SMP,” ujar Kapolres Mura AKBP Efrannedy.
Efrannedy mengatakan pelaku sudah diamankan setelah diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres Mura, Sabtu (21/8), sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres menjelaskan kronologis terungkapnya masalah itu, berawal ketika korban mengadu ke ibu kandungnya We, 37, tentang apa yang telah dialaminya.
Kepada We, korban menceritakan bahwa pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, dia telah diperkosa tersangka. Aksi biadab tersangka bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali sejak dirinya duduk di bangku kelas VI SD.
Ternyata setelah aksi pertamanya, diam-diam tersangka mencari kesempatan untuk kembali melakukan aksinya. Setelah korban duduk di kelas 2/VIII SMP, begitu ada kesempatan, terasangka kembali memperkosa korban.
Korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diancam tersangka.
Pada Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, begitu ada kesempatan, tersangka lagi-lagi melakukan aksi bejatnya. Terakhir, tersangka kembali melancarkan aksinya pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria bernama Giono, 38, di Kecamatan Bulang Suku Tengah (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, ditangkap polisi.
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Kenang Jasa Briptu Faras Nahbah, Nama Almarhum Akan Diabadikan di Mapolres Lahat
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 59,4 Ton Kopi Sumsel Diekspor ke Malaysia dan Australia