Melati Buka Suara, Khoirul Langsung Dibekuk, Polisi Temukan Senpi dan Peluru
Senin, 15 Maret 2021 – 13:38 WIB

Tersangka Khoirul pasca dibekuk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu. Polisi turut mengamankan senpi rakitan dari tersangka. Foto: jambi-independent.co.id
Jika tersangka Khoirul terbukti bersalah, maka ia bisa dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (zen/jambil-independent.co.id)
Khoirul alias Do’ok, 24, pengedar narkoba jenis sabu-sabu tak berkutik saat disergap polisi di rumahnya, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, Minggu (14/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu