Melati Buka Suara, Khoirul Langsung Dibekuk, Polisi Temukan Senpi dan Peluru

Melati Buka Suara, Khoirul Langsung Dibekuk, Polisi Temukan Senpi dan Peluru
Tersangka Khoirul pasca dibekuk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu. Polisi turut mengamankan senpi rakitan dari tersangka. Foto: jambi-independent.co.id

Jika tersangka Khoirul terbukti bersalah, maka ia bisa dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (zen/jambil-independent.co.id)

Khoirul alias Do’ok, 24, pengedar narkoba jenis sabu-sabu tak berkutik saat disergap polisi di rumahnya, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, Minggu (14/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News