Melati Buka Suara, Khoirul Langsung Dibekuk, Polisi Temukan Senpi dan Peluru
Senin, 15 Maret 2021 – 13:38 WIB
Jika tersangka Khoirul terbukti bersalah, maka ia bisa dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (zen/jambil-independent.co.id)
Khoirul alias Do’ok, 24, pengedar narkoba jenis sabu-sabu tak berkutik saat disergap polisi di rumahnya, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, Minggu (14/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya