Melati Dicabuli Ayah Tiri Selama 2 Tahun, Terungkap Setelah Korban Lapor Ibu
jpnn.com, SANGATTA - Seorang ayah tiri berinisial NS, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya, Melati.
Tersangka sudah melakukan tindakan tercela itu sejak dua tahun lalu. Tepatnya sejak menikah dengan ibu kandung korban pada 2018.
Kala itu, korban masih berusia 12 tahun. Tak dinyana, NS ternyata berkeinginan untuk menyetubuhi korban.
"Awalnya sebatas meraba," aku tersangka.
Ia melancarkan aksinya ketika ibu korban tertidur pulas. Aksi bejat itu selalu dilakukan tersangka saat malam hari. "Sejak pertama tidak ada penolakan," sebut NS.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan tersangka pada 2 Agustus.
Pasalnya, sehari sebelumnya, tersangka sudah memaksa korban melakukan hubungan laiknya suami-istri. "Tengah malam kejadiannya. Makanya ibu korban langsung membuat laporan," jelas eks kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda itu.
Rauf menambahkan, tersangka sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban. Pelaku sering mengancam akan menceraikan dan meninggalkan ibu korban jika korban bercerita.
Seorang ayah tiri berinisial NS, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya, Melati.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun