Melati Hilang Sejak Awal September, Ternyata Disembunyikan Penjual Bakso di Tempat Ini

Melati Hilang Sejak Awal September, Ternyata Disembunyikan Penjual Bakso di Tempat Ini
PBA (39), pelaku pencabulan dan penculikan anak di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan dan pencabulan terhadap korban di bawah umur bernama Melati (15), bukan nama sebenarnya.

Pelaku berinisial PBA (39) adalah seorang penjual bakso di Sunter, Jakarta Utara. Penjual bakso tersebut dibekuk polisi di indekosnya di Desa Kebuntemu, Kecamatan Penterongan, Jombang, Jawa Timur pada 30 September 2020 lalu.

Saat penangkapan, pelaku bersama korban di indekos tersebut.

"Pada 30 kemarin kami berhasil mengamankan korban dan tersangka di daerah Jombang, Jawa Timur. Setelah kami lakukan pengejaran, dan pendalaman di tempat kos-kosan sih tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam siaran pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (5/9).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan laporan polisi bernomor 5694/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, pada 24 September lalu.

Laporan itu dilayangkan salah satu kerabat korban berinisial RK. Yusri mengatakan berdasarkan laporan pihak keluarga, korban hilang sejak 8 September 2020 lalu.

Polisi langsung menyelidiki laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan video di CCTV sebelum menangkap pelaku.

"Pelapornya RK, keluarga dari pada korban sendiri yang melaporkan. Tim Resmob Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan dan berhasil. Setelah ditemukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada dan juga CCTV yang di mana anak ini berada," sambung Yusri.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam bernomor polisi L 6364 LG,  dua rekaman CCTV , satu helai kemeja pelaku, helai baju korban, foto pelaku dan korban, selembar fotocopy akta kelahiran dan kartu keluarga korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 330 KUHP, 332 KUHP dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81,82, 83 juncto pasal 76 d76 e, 76 f dengan maksimal 15 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Polisi menangkap pelaku penculikan dan pencabulan terhadap korban di bawah umur yang dilakukan penjual bakso.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News