Melati Ketakutan, Teman Ayahnya Jadi Ketagihan

Melati Ketakutan, Teman Ayahnya Jadi Ketagihan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SANGATTA - Ulah AR (28) alias Kuro bin AS sungguh keterlaluan.

Meski sudah memiliki istri, warga Sangatta, Kalimantan Timur itu tegas melakukan perbuatan asusila.

Korbannya adalah Melati (13, bukan nama sebenarnya) yang merupakan putri temannya sendiri.

AR mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun, perbuatan AR tetap melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman kebiri seperti yang diamanatkan dalam Perppu nomor 1 tahun 2016.

AR sudah menjalani sidang perdana yang dipimpin Tornado Edmawan didampingi Alfian Wahyu Pratama dan Marjani Eldiati di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (1/8).

"AR didakwa  melanggar pasal 81 jo 76 D jo pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya paling rendah lima  tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, bahkan hukuman tambahan kebiri," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andy  Sofyan.

Ulah AR (28) alias Kuro bin AS sungguh keterlaluan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News