Melawan Bertahan
Oleh Dahlan Iskan
Sabtu, 21 Desember 2019 – 08:38 WIB
Trump begitu pede. Begitu yakin Senat akan menyelamatkannya. Setelah DPR menjatuhkan putusan meng-impeach-nya.
Baca Juga:
Hak untuk melakukan impeachment memang ada di DPR (House). Namun putusan DPR itu harus dibawa di DPD (Senat).
DPR Amerika sudah menjatuhkan putusan: memakzulkan Donald Trump. Kesalahan Trump ada dua: menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi DPR.
Putusan itu dibuat Rabu lalu. Lewat pemungutan suara.
Untuk tuduhan melakukan penyalahgunaan kekuasaan hasil pemungutan suaranya 230 vs 197.
Untuk tuduhan menghalangi fungsi DPR: 229 vs 198.
Putusan itulah yang harus dibawa ke DPD. Untuk disidangkan di DPD.
Pemimpin sidangnya nanti: Ketua Mahkamah Agung John Robert --bukan ketua DPD. Begitulah konstitusi Amerika Serikat.