Melawan Bertahan
Oleh Dahlan Iskan
DPR, di sidang itu, berfungsi mirip jaksa penuntut. Membawa putusan DPR ke Senat. Juga menyiapkan saksi-saksi.
DPD berfungsi mirip dewan juri sekaligus majelis hakimnya. Setelah mendengarkan tuntutan 'jaksa', Senat berhak memanggil para saksi.
'Jaksa' juga berhak mengajukan saksi. Para saksi tidak harus hadir di sidang DPD.
Boleh saja para saksi itu diwawancarai di tempat khusus, direkam, untuk disiarkan di sidang Senat.
Dalam kasus impeachment terhadap Presiden Bill Clinton, dulu itu, para saksi tidak ada yang hadir di sidang.
Ketua sidang tidak berhak mengajukan pertanyaan pada para saksi. Juga tidak boleh bertanya kepada 'jaksa'.
Ketua sidang hanya menjaga agar proses peradilan di Senat itu berjalan sesuai aturan.
Sidang itu bisa berlangsung hanya satu hari --maraton. Yang diakhiri dengan pemungutan suara.