Melawan Corona Terbentur Aturan, Anies Baswedan Sudah Tidak Sabar
Jumat, 03 April 2020 – 08:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin DKI Jakarta segera berstatus PSBB untuk cegah penyebaran virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB, sehingga masing-masing Pemda dapat menerbitkan perda turunannya.
"Nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah. Dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari, peraturan menteri itu sudah selesai," kata Presiden Jokowi. (antara/jpnn)
Anies Baswedan ingin wilayah DKI Jakarta segera ditetapkan berstatus PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai upaya penanganan virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus