Melawan dan Serang Petugas Pakai Pisau, Sobri Tak Diberi Ampun, Dooor
Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:57 WIB

Tersangka Sobri saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: sumeks.co
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sobri mengakui perbuatannya. "Saya baru sekali pak ikut mencuri motor, saat itu yang memetik motor RF rekan saya, sedangkan saya bertugas melihat suasana sekitar saat RF beraksi," kata tersangka Sobri.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Hasil pencurian motor langsung dijual bersama rekannya. "Saya mendapatkan uang Rp 500 ribu dan uangnya pun sudah habis untuk membeli makanan dan beli rokok," tutupnya. (dey/sumeks)
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Palembang, Sumsel, ditangkap polisi di Kawasan Sungai Buayo, Rabu (10/8) sore.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini