Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024

Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada integritas penyelenggaraan dan partisipasi masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran tentang maraknya politik uang, manipulasi data pemilih, dan mobilisasi aparat untuk kepentingan politik tertentu semakin sering mencuat.

Belum lagi intervensi situasi politik nasional dalam pilkada yang juga menggunakan “tangan-tangan” sistem hukum atau merujuk pada pendapat saya sebelumnya mengenai isu politisasi hukum dan netralitas aparat.

Isu-isu ini menodai Pilkada sebagai institusi demokrasi dan memunculkan krisis kepercayaan di kalangan masyarakat.

Di sisi lain, demokrasi Indonesia juga sedang menghadapi tantangan dari krisis rasionalitas publik. Mengutip pandangan Jurgen Habermas, sistem politik hanya bisa bertahan jika masyarakat memiliki kepercayaan penuh pada integritas keputusan administratif yang diambil oleh pemerintah.

Ketika keputusan-keputusan tersebut dipersepsikan sebagai bagian dari agenda tersembunyi, maka legitimasi politik pemerintah pun dipertanyakan. (Jurgen Hebermas; 2004).

Inilah sejatinya yang tercermin dari praktik kriminalisasi atau politisasi hukum yang nyata terjadi selama ini.

Logika kekuasaan dan politik, berbenturan satu sama lain dengan pengetahuan dan hukum positif. Tidak adanya integrasi yang solid antara pengetahuan, keputusan politik dan hukum itu akhirnya melahirkan krisis rasionalitas dalam diri masyarakat.

Wacana bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi ancaman serius bukanlah hal baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News