Melawan, MA Ditembak Polisi di Bagian Dada, Perampok Janda Itu Tak Bernapas Lagi
jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan yang beraksi di rumah seorang janda bernama Lisbet, 55, di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Timur, Medan Timur pada Kamis (6/5).
Kedua perampok tersebut masing-masing berinisial Mak (38) dan MA (47). Tersangka MA terpaksa ditembak mati karena melawan saat ditangkap.
Sementara rekannya MA ditembak di kaki kanannya. Kedua tersangka merupakan tetangga korban sendiri dan mereka diringkus di tempat dan waktu terpisah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Satreskrim mendapatkan titik terang dalam kasus tersebut.
Personel mengendus keberadaan tersangka MAK yang bersembunyi di daerah Batang Kuis, Deli Serdang.
“Personel bergerak ke lokasi melakukan pengintaian di kawasan Jalan Muspika, Gang Adil, Batang Kuis, pada Rabu (26/5). Setelah tersangka MAK terlihat, kemudian langsung dilakukan penangkapan. Akan tetapi, tersangka melawan hingga akhirnya ditembak di bagian kaki,” ujar Riko saat memaparkan kasus tersebut, Rabu (2/6) sore.
Dari pengakuan tersangka Mak, Riko menyebutkan, perbuatan kriminal terhadap korban dilakukannya bersama rekannya MA. Personel lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang hasil curian milik korban.
Selain itu, mereka juga meringkus satu tersangka lain berinisial AI yang berperan sebagai penjual sepeda motor Honda Supra X milik korban.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan yang beraksi di rumah seorang janda bernama Lisbet, 55, di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Timur, Medan Timur pada Kamis (6/5).
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara