Melawan, Perampok Sadis Keok saat Berhadapan dengan Anak Buah Kompol Firdaus
Kamis, 23 Desember 2021 – 15:48 WIB

Ilustrasi tersangka kasus perampokan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa dini hari (21/12) di Jalan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Korban berinisial IK pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojek daring yang melintas di lokasi kejadian.
Saat itu, sang pengemudi melihat korban sudah terkapar di tepi jalan dalam kondisi badan yang berlumuran darah.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ambil Tindakan Tegas, Karier Para Polisi Ini Langsung Tamat
Pengemudi tersebut kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang menyebabkan korbannya berinisial IK, 26, terkapar bersimbah darah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan