Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas

Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
Polisi menggiring pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dihadiahi timah panas saat penangkapan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

"Personel terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, karena pelaku melakukan tindakan yang membahayakan petugas," ujar AKP Andi.

AKP Andi menjelaskan atas perbuatannya pelaku curanmor serta curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Sementara untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Satreskrim Polres Serang menangkap sepuluh pelaku kejahatan yang terdiri dari curanmor, curat, dan penadahan barang curian. Lima dihadiahi timah panas.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News