Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
Kamis, 24 Oktober 2024 – 20:42 WIB
"Personel terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, karena pelaku melakukan tindakan yang membahayakan petugas," ujar AKP Andi.
AKP Andi menjelaskan atas perbuatannya pelaku curanmor serta curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polres Serang menangkap sepuluh pelaku kejahatan yang terdiri dari curanmor, curat, dan penadahan barang curian. Lima dihadiahi timah panas.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi