Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
Kamis, 24 Oktober 2024 – 20:42 WIB

Polisi menggiring pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dihadiahi timah panas saat penangkapan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN
"Personel terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, karena pelaku melakukan tindakan yang membahayakan petugas," ujar AKP Andi.
AKP Andi menjelaskan atas perbuatannya pelaku curanmor serta curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polres Serang menangkap sepuluh pelaku kejahatan yang terdiri dari curanmor, curat, dan penadahan barang curian. Lima dihadiahi timah panas.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis