Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Dihadiahkan Timah Panas di Kaki
Kamis, 13 Juni 2019 – 06:48 WIB

Pelaku curanmor tertangkap polisi. Foto : JPG/Pojokpitu
Menurut AKP Mustijad, pelaku tergolong sadis saat beraksi dan tidak segan-segan melukai korbannya, dengan senjata tajam.
"Pelaku ini kerap melancarkan aksinya di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, hingga Nganjuk,dengan target kendaraan roda dua dan empat, serta sembako yang tersimpan di dalam gudang," sambung AKP Mustijad.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata, serta pelat kendaraan roda dua dan empat, yang kendaraannya telah dijual pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yos/jpnn)
Pelaku curanmor yang ditangkap tergolong sadis saat beraksi dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang