Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor Ditembak
Sabtu, 18 Maret 2023 – 23:59 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepri, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kantornya, Sabtu (18/3/2023). (Antara/Ogen)
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Ketiga pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki salah seorang dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Tanjungpinang karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman