Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:47 WIB
Diketahui, Aroni (23) merupakan residivis pelaku penusukan anggota polisi menggunakan sajam di tahun 2019 lalu dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Pada 2019 lalu kasusnya ditangani oleh unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel," ungkap Ardan.
Dari informasi yang didapat, pelaku sudah sering kali melakukan kejahatan, seperti pencurian sepeda motor, bobol rumah dan kejahatan lainnya. (mcr35/jpnn)
Tersangka pencurian di rumah milik anggota polisi ditangkap, ia diberi hadiah timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- XL Axiata Gelar Donor Darah di 5 Kota Sumatera Secara Serentak
- Aspirasi Pedagang Tak Didengar, Harga Kios Pasar 16 Ilir Palembang Tetap Rp 180 Juta
- Tingkatkan Kualitas PAUD, Disdik Palembang Luncurkan Aplikasi Tersinergi
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Bobol Rumah Polisi, Jeki Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Rekannya Masih Buron
- Pasutri di Palembang Dibegal Tiga Pelaku Saat Perjalanan Pulang ke Rumah