Melawan saat Disergap Polisi, Z Langsung Dilumpuhkan, Kakinya Bolong Diterjang Peluru
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang pria di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial Z, 40, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (12/4).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin, mengatakan pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan melarikan diri ketika ditangkap.
“Petugas juga sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak menghiraukannya," kata AKBP Eko Hartanto.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan pelaku juga sempat membuang barang bukti saat berupaya kabur dari sergapan polisi.
Namun, barang bukti narkoba dengan berat 119 gram tersebut akhirnya ditemukan.
AKBP Eko Hartanto mengatakan penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Pelaku dilaporkan kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Desa Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Atas informasi tersebut, polisi menyelidikinya dan menangkap serta mengamankan beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan," kata AKBP Eko Hartanto.
Seorang pria di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial Z, 40, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (12/4).
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat