Melawan saat Disergap Polisi, Z Langsung Dilumpuhkan, Kakinya Bolong Diterjang Peluru

Melawan saat Disergap Polisi, Z Langsung Dilumpuhkan, Kakinya Bolong Diterjang Peluru
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto merilis kasus narkotika di Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021). Foto: Antara Aceh/Dedy Syahputra

Dari pengakuan tersangka, kata AKBP Eko Hartanto, sabu-sabu itu dibeli dengan cara berutang dari seorang pria berinisial F yang saat ini berstatus buron Rp36 juta.

"Pelaku mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp37 juta, namun ditangkap petugas. Sedangkan F kini masuk daftar pencarian orang atau DPO polisi," kata AKBP Eko Hartanto.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.(antara/jpnn)

Seorang pria di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial Z, 40, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (12/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News