Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap belasan pelaku kejahatan melalui Operasi Pekat Maung 2024 yang digelar selama sepuluh hari.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan ada 16 pelaku yang ditangkap berasal dari tiga kelompok berbeda.
"Jadi, tiga kelompok tersebut melakukan kejahatan curas, curat, dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," ucap AKBP Candra kepada JPNN Banten, Selasa (16/7).
Menurut AKBP Candra, ketika proses penangkapan terdapat tujuh pelaku yang melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas.
Alhasil, dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkannya menggunakan timah panas.
"Dari 16 pelaku yang ditangkap tujuh di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena membahayakan petugas," tutur dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP diancam tujuh tahun penjara.
Belasan pelaku kejahatan ditangkap Satreskrim Polres Serang melalui Operasi Pekat Maung 2024.
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil, PDIP Kota Serang Gelar Pelatihan Kewirausahaan Pelopor
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02