Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap belasan pelaku kejahatan melalui Operasi Pekat Maung 2024 yang digelar selama sepuluh hari.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan ada 16 pelaku yang ditangkap berasal dari tiga kelompok berbeda.
"Jadi, tiga kelompok tersebut melakukan kejahatan curas, curat, dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," ucap AKBP Candra kepada JPNN Banten, Selasa (16/7).
Menurut AKBP Candra, ketika proses penangkapan terdapat tujuh pelaku yang melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas.
Alhasil, dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkannya menggunakan timah panas.
"Dari 16 pelaku yang ditangkap tujuh di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena membahayakan petugas," tutur dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP diancam tujuh tahun penjara.
Belasan pelaku kejahatan ditangkap Satreskrim Polres Serang melalui Operasi Pekat Maung 2024.
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab