Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 16 Juli 2024 – 19:49 WIB
"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tutur AKBP Candra. (mcr34/jpnn)
Belasan pelaku kejahatan ditangkap Satreskrim Polres Serang melalui Operasi Pekat Maung 2024.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Pemotor Pamer Kelamin dan Masturbasi di Serang, Begini Nasibnya Sekarang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- Holycat Labs Indonesia Luncurkan Teknologi Pasir Bagi Kotoran Kucing
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Senam Bahagia Bareng Artis dan Warga Serang
- Menjelang Pilbup Serang, PCNU Tegaskan Sikap Politik
- 4 Hari Hilang, Nelayan yang Terseret Ombak di Pantai Goa Langit Sawarna Ditemukan Meninggal