Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas
Belasan pelaku kejahatan ditangkap Satreskrim Polres Serang selama Operasi Pekat Maung 2024. Foto: Humas Polres Serang

"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tutur AKBP Candra. (mcr34/jpnn)

Belasan pelaku kejahatan ditangkap Satreskrim Polres Serang melalui Operasi Pekat Maung 2024.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News