Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Jambret Ambruk Ditembak
jpnn.com, MEDAN - Tim Pegasus Polsek Medan Barat meringkus seorang pelaku jambret di Jalan Budi Pembangunan tepatnya depan SD Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Pelaku bernama AS, 27, warga Jalan Mangga, Kelurahan Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu. Polisi terpaksa menembaknya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kanit Reskrim Medan Barat Iptu Herison Manullang mengatakan Minggu (16/12), tersangka AS ditangkap karena sudah menjambret ponsel milik korban yang diketahui bernama Florentina Laia (23) warga Jalan Mukhtar Basri, Pasar V Lingkungan 7, Kecamatan Medan Marelan.
Kejadian penjambretan terjadi pada Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Budi Pembangunan tepatnya depan SD Pertiwi, Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki sembari memegang handphone dengan maksud untuk menghubungi temannya. Tiba-tiba, korban dipepet pelaku dari sebelah kanan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX pelat BK 5178 AGD.
“Pelaku langsung merampas handphone korban dan sontak korban tidak terima dan teriak rampok,” ujarnya.
Mendengar teriakan tersebut, Tim Pegasus Polsek Medan Barat mendengar teriakan itu karena lokasi penjambretan tidak jauh dari Polsek Medan Barat. “Kita langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di Jalan Bilal,” katanya.
Setelah itu, sambung mantan Kanit Polsek Medan Helvetia ini, menyuruh korban untuk ke Polsek Medan Barat membuat laporan. Kepada polisi, pelaku mengaku kalau perbuatan ini bukan kali pertama dilakukannya.
Tim Pegasus Polsek Medan Barat meringkus seorang pelaku jambret di Jalan Budi Pembangunan tepatnya depan SD Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara