Melayani Pijat tetapi Bawa Alat Kontrasepsi, Ah, Gampang Ditebak, Tarifnya?
jpnn.com, CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus prostitusi berkedok layanan pijat.
Dalam kasus prostitusi daring modus pijat plus-plus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai muncikari.
"Satu kasus prostitusi daring kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa (20/4).
Kombes Syahduddi menjelaskan, kasus prostitusi daring yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus, dengan tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Modus praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.
Tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu.
Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya pula.
GMI ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online modus pijat plus-plus di Kota Cirebon, tarif sebegini.
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk