Melengkapi Berkas Munarman, Densus 88 Bakal Periksa Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar Polri menyampaikan kabar terbaru terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri masih mengusut kasus Munarman tersebut.
Polisi sudah melakukan pelimpahan tahap satu kepada jaksa penuntut umum, tetapi berkas dinyatakan belum lengkap.
Oleh karena itu, penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri akan melengkapi berkas tersebut, dengan memeriksa sejumlah pihak salah satunya mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada 7 Juli 2021 kemarin.
"Kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap satu pada JPU dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).
Petunjuk dari jaksa itulah yang kini tengah dilengkapi penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri agar berkas bisa dinyatakan lengkap dan segera masuk tahap persidangan.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan adapun petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas dinyatakan lengkap yakni memeriksa lagi beberapa saksi untuk mendapat keterangan terkait dengan kasus yang ditangani.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri akan memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas kasus Munarman, salah satunya ialah memeriksa saksi Habib Rizieq Shihab.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme