Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Oleh: Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR RI)
jpnn.com - Reformasi yang terjadi pada 1998 telah mengamanatkan beberapa perubahan mendasar yang harus dilakukan Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.
Reformasi yang merupakan cerminan aspirasi rakyat pada waktu itu menghendaki sebuah praktek politik dan pemerintahan yang berkhidmat pada prinsip-prinsip demokrasi.
Pelaksanaan pemilihan umum sebagai wujud daulat rakyat dalam memilih representasinya, baik di eksekutif maupun legislatif, serta terciptanya negara hukum (rechtsstaat) yang bersifat adil dan mampu menjamin setiap hak asasi warga negaranya.
Aspirasi-aspirasi tersebut semuanya dibingkai dalam kerangka konstitusi yang dijadikan sebagai panduan hukum dalam praktek politik dan pemerintahan.
Konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945, memiliki urgensi penting dalam seluruh rangkaian proses politik dan pemerintahan yang diselenggarakan pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara.
Konstitusi berlaku sebagai fundamen atau hukum dasar yang menjadi panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan negara guna mencapai cita-cita nasionalnya.
Urgensi konstitusi jelas terlihat secara nyata baik merujuk pada pembukaan (preambul), maupun batang tubuhnya.
Pada bagian pembukaan, di sana termaktub tujuan nasional Indonesia.
Daulat rakyat yang akan menentukan apakah perdebatan mengenai amendemen konstitusi memungkinkan untuk dilaksanakan.
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi