Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia

Oleh: Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR RI)

Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Wakil Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA. Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com - Reformasi yang terjadi pada 1998 telah mengamanatkan beberapa perubahan mendasar yang harus dilakukan Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.

Reformasi yang merupakan cerminan aspirasi rakyat pada waktu itu menghendaki sebuah praktek politik dan pemerintahan yang berkhidmat pada prinsip-prinsip demokrasi.

Pelaksanaan pemilihan umum sebagai wujud daulat rakyat dalam memilih representasinya, baik di eksekutif maupun legislatif, serta terciptanya negara hukum (rechtsstaat) yang bersifat adil dan mampu menjamin setiap hak asasi warga negaranya.

Aspirasi-aspirasi tersebut semuanya dibingkai dalam kerangka konstitusi yang dijadikan sebagai panduan hukum dalam praktek politik dan pemerintahan.

Konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945, memiliki urgensi penting dalam seluruh rangkaian proses politik dan pemerintahan yang diselenggarakan pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara.

Konstitusi berlaku sebagai fundamen atau hukum dasar yang menjadi panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan negara guna mencapai cita-cita nasionalnya.

Urgensi konstitusi jelas terlihat secara nyata baik merujuk pada pembukaan (preambul), maupun batang tubuhnya.

Pada bagian pembukaan, di sana termaktub tujuan nasional Indonesia.

Daulat rakyat yang akan menentukan apakah perdebatan mengenai amendemen konstitusi memungkinkan untuk dilaksanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News