Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia

Oleh: Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR RI)

Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Wakil Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA. Foto: Humas MPR for JPNN.com

Sedangkan pada bagian batang tubuh, terdapat pengaturan secara lugas dan terperinci mengenai kaidah-kaidah penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Dinamika konstitusi

Di era pasca-reformasi, upaya menjadikan konstitusi sebagai pijakan penyelenggaraan negara tercermin dari proses amendemen konstitusi yang terjadi sepanjang 1999 hingga 2002.

Ada banyak perubahan besar dan mendasar yang terjadi sebagai resultansi dari amendemen tersebut, antara lain penguatan sistem presidensial, pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan arah politik, dan pemerintahan berkiblat pada landasan konstitusional.

Selain itu, pengaturan yang lebih terperinci mengenai materi hak asasi manusia sebagai ejawantah dari prinsip negara hukum dan demokrasi, serta pembaharuan politik otonomi daerah.

Perubahan-perubahan yang terjadi di periode awal pasca-reformasi tersebut tentu saja bukan perubahan yang bersifat final.

Konstitusi Indonesia adalah konstitusi yang sifatnya terbuka, artinya sangat memungkinkan untuk berubah kembali sesuai dengan dinamika kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi ke depan.

Dewasa ini, muncul kembali pertanyaan dari banyak pihak, apakah penerapan demokrasi di Indonesia saat ini sudah kompatibel dengan budaya dan peradaban demokrasi yang sesungguhnya (democratic culture and democratic civilization), atau dalam konteks yang lebih nasionalis?

Daulat rakyat yang akan menentukan apakah perdebatan mengenai amendemen konstitusi memungkinkan untuk dilaksanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News