Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia

Oleh: Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR RI)

Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Wakil Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA. Foto: Humas MPR for JPNN.com

Hal ini dimaksudkan sebagai sebuah bentuk penginsyafan atas kesalahan praktik politik dan pemerintahan di era orde baru yang penuh penyimpangan.

Demokrasi yang diharapkan berjalan adalah demokrasi konstitusional yang berbasis konstitusi, yakni demokrasi yang mampu membatasi wewenang negara dengan cara praktek demokrasi yang mampu menetapkan batas-batas wewenang negara atau pemerintah, serta prosedur-prosedur demokratis dalam penyelenggaraan wewenang tersebut.

Almon Leroy Way Jr menjelaskan bahwa demokrasi konstitusional terdiri atas dua komponen utama, yakni “a constitutional and a democratic ingredient”, yakni sebuah komposisi yang berpijak pada konstitusi negara dan prinsip demokrasi.

Komitmen pemerintah

Pemerintah Indonesia di era pasca-reformasi berkhidmat menjalankan praktek demokrasi yang konstitusional.

Sebagai fundamennya, dilakukan penguatan pada konstitusi itu sendiri melalui serangkaian amendemen yang dijalankan berdasarkan aspirasi dan daulat rakyat.

Demokrasi diaksentuasikan dalam berbagai lini kehidupan.

Dalam bernegara, dilakukan penguatan checks and balances antara eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, melalui penguatan sistem presidensial lewat skema pemilihan presiden dengan rakyat sebagai direct voters di bilik-bilik suara.

Daulat rakyat yang akan menentukan apakah perdebatan mengenai amendemen konstitusi memungkinkan untuk dilaksanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News