Meliana Akan Dikonfrontir dengan Pengawal Gayus

Meliana Akan Dikonfrontir dengan Pengawal Gayus
Meliana Akan Dikonfrontir dengan Pengawal Gayus
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan menyebut selain sebagai saksi bagi suaminya, Meliana terancam penjara atas keterlibatannya. Setidaknya kata Iskandar, Meliana dapat dijerat pasal 55 atau 56 KUHP mengenai kegiatan turut serta dalam tindak pidana. ‘’Paling enggak (dapat dikenakan) pasal 55, 56,’’ ujar Iskandar di Mabes Polri, Kamis sore.

Sebelumnya sembilan polisi yang diduga disuap oleh Gayus adalah Kepala Rutan  Brimob Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto,  Briptu Anggoco Duto,  Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan  Briptu Budi Hayanto. Ada juga empat lainnya berpangkat Bripda yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus.

Polisi menyebut Kompol Iwan mendapatkan suap sekitar Rp 50-60 juta per bulan. Sementara delapan anak buahnya mendapatkan  satu sampai satu setengah juta. Angka ini diduga merupakan nominal perbulan yang disetorkan Gayus sejak Juli lalu agar mendapatkan akses bebas meninggalkan rutan tempatnya ditahan.

Sebagai gambaran kasus ini sendiri mencuat setelah beredar foto seseorang mirip Gayus tengah menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua Bali. Setelah dilakukan pengecekan diketahui Gayus memang meninggalkan ruang tahanannya dengan izin dari pihak rutan. Atas dasar itulah para pengawal Gayus itu kini diperiksa.(zul/jpnn)

JAKARTA -- Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Marwoto menjelaskan, pemanggilan istri Gayus Tambunan, Meliana Anggraeni, untuk menjelaskan dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News