Melihat Anak Perempuan di Pos Ronda, AF dan MS Beraksi, Terekam CCTV
Senin, 04 Juli 2022 – 12:45 WIB
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap remaja berinisial AF (15) yang merampas handphone milik anak perempuan berusia sebelas tahun di Kampung Suka Paksa, Ciomas Kota Serang, Banten.
Kapolsek Ciomas Iptu Widodo Endri mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/6) lalu.
Kejadian berawal saat korban sedang bermain handphone di pos ronda.
Pelaku berinisial AF dan MS kemudian mendatangi korban menggunakan sepeda motor.
Lalu, AF turun dari motor dan menghampiri korban.
AF pun langsung merampas handphone korban dan melarikan diri bersama MS.
"Aksi kedua pelaku AF dan MS terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian," kata Widodo dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7).
Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Polisi menangkap remaja berinisial AF (15) pencuri handphone milim anak perempuan sebelas tahun di Kampung Suka Paksa, Ciomas Kota Serang, Banten. Begini/....
BERITA TERKAIT
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap