Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penyidik Polri bisa saja menetapkan tersangka baru selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Arusl merespons perkembangan terkini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Arsul kemudian menyinggung penggunaan Pasal 55 dan 56 KUHP oleh penyidik terhadap tersangka Bharada E.
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, pasal tersebut mengatur tentang penyertaan dalam sebuah kasus pidana.
"Itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar Arsul.
Hanya saja eks sekjen PPP itu mengatakan keterlibatan pihak lain di kasus tewasnya Brigadir J belum dipastikan karena pengusutan masih berproses.
"Terduga atau tersangka pelaku yang kedua itu, apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan," ujar Arsul.
Arsul Sani menduga ada pelaku lain ketika polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan pasal penyertaan.
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum