Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu
Dia berharap penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J bisa disampaikan polisi secara teratur, karena perkara itu mendapat atensi dari publik.
"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ujar Arsul Sani.
Polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Bharada E, Cuma Sopir dan Bukan Penembak Mahir
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)
Arsul Sani menduga ada pelaku lain ketika polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan pasal penyertaan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum