Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengungkapkan kesedihannya karena tidak bisa masuk pendataan.
Bukan hanya dia, tetapi sebagian besar honorer non-K2.
"Saya dan kawan-kawan angkat tangan karena syarat dalam surat edaran menpan sulit kami penuhi," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Sutrisno mengungkapkan setelah mencermati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ternyata ada beberapa poin yang menghambat non-K2 masuk pendataan honorer.
Dia menyebutkan ada dua persyaratan yang menutup peluang honorer non-K2 untuk masuk pendataan, yaitu:
1. Honor honorer non-K2 hampir sebagian besar tidak bersumber dari APBD. Kalaupun ada bunyinya kesra yang penganggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa.
2. SK pengangkatan honorer sejak ada PP Nomor 48 tahun 2005 tentang larangan merekrut honorer baru, sebagian besar bukan dari kepala daerah atau kepala sekolah (kepsek).
Sementara, di dalam SE MenPAN RB tersebut harus ada SK dari penjabat minimal kepsek.
Ketua forum non-K2 tendik angkat tangan karena melihat syarat pendataan honorer yang dinilai berat
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan