Melindungi Honorer dan Pekerja Informal, Pemkab Manokwari Siapkan Rp 3 Miliar
jpnn.com - MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memberikan perlindungan bagi para honorer daerah dan pekerja informal mereka melalui kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Oleh karena itu, Pemkab Manowakri telah menyiapkan anggaran Rp 3 miliar untuk memastikan honorer daerah dan pekerja informal mereka terlindungi melalui kepesertaan Jamsostek tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manokwari Yusak Dowansiba menyebutkan jumlah pekerja honorer daerah yang akan mendapatkan perlindungan Jamsostek mencapai 3.949 orang. Pekerja informal mencapai lebih dari sembilan ribu orang.
Pendaftarannya, kata dia, direncanakan pada Oktober atau saat bulan gotong royong dalam rangka memperingati HUT ke-124 Manokwari.
“Anggaran itu akan langsung diserahkan bupati ke BP Jamsostek Manokwari,” kata Yusak Dowansiba di Manokwari, Minggu (12/9).
Kepala BP Jamsostek Cabang Manokwari Carolus Pg Sigalingging mengatakan jajarannya terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pemda di Papua Barat agar bisa menanggung pembayaran iuran JAMSOSTEK para pekerja rentan khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Dia berharap selain Pemkab Manokwari ada kerja sama yang terjalin dengan Pemkab Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni dan Pegunungan Arfak untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan OAP.
Para pekerja rentan OAP diharapkan dapat terlindungi melalui dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemkab Manowakri menyiapkan Rp 3 miliar untuk perlindungan bagi honorer daerah dan pekerja informal mereka.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas