Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah.
Pemusnahan BMN ini sebagai upaya meningkatkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta untuk mengoptimalkan pengamanan hak negara.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, pihaknya secara kontinu melakukan berbagai inovasi, strategi, dan upaya, demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satunya lewat pemusnahan BMN.
Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Batam.
Rabu (07/07), bertempat di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa,
Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa, Aceh, Rabu (7/7).
BMN berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh Bea Cukai Langsa sepanjang Januari-April 2021.
Sudiro menjelaskan banyak 1.080.200 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal