Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah.
Pemusnahan BMN ini sebagai upaya meningkatkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta untuk mengoptimalkan pengamanan hak negara.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, pihaknya secara kontinu melakukan berbagai inovasi, strategi, dan upaya, demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satunya lewat pemusnahan BMN.
Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Batam.
Rabu (07/07), bertempat di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa,
Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa, Aceh, Rabu (7/7).
BMN berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh Bea Cukai Langsa sepanjang Januari-April 2021.
Sudiro menjelaskan banyak 1.080.200 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai