Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan
"Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.698.089.000, dengan total kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 1.023.221.299,” jelas Sudiro.
Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
Sudiro menambahkan PSO Bea Cukai Batam menghadiri pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Batam di bidang kepabeanan dan cukai 2015 hingga 2021 di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.
Sudiro memaparkan BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Barang yang dimusnahkan berupa air zam-zam, kayu, BKC berupa hasil tembakau, kasur/matras/tilam, karpet, balpress, dan barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai BMN dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal," pungkas Sudiro. (*/jpnn)
Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini