Meliput di Terminal Bekasi, Wartawan Diintimidasi 2 Calo, Diancam Dikuliti
Kamis, 12 Mei 2022 – 18:06 WIB
"Mereka berdua langsung menyuruh saya hapus semua fotonya (foto terminal di HP AY). Kalau enggak dihapus fotonya, nanti dikuliti," ujar AY.
AY yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan kedua orang tersebut.
Setelah permintaan menghapus foto-foto tersebut dituruti AY, kedua orang itu pergi meninggalkan wartawan tersebut.
Turut diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. (cr1/fat/jpnn)
Seorang wartawan berinisial AY (22) menjadi korban intimidasi diduga oknum calo di Terminal Bekasi, Kamis (12/5) siang, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Ketua KWP Ariawan Harap UMKM Fest Jadi Wadah Promosi dan Publikasi Usaha Wartawan
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Wartawan Jatuh Terjengkang Ditarik Ajudan Nana Sudjana
- Lomba Foto Astra & Anugerah Pewarta Astra 2024 Banjir Hadiah, Buruan Ikutan!