Meliput di Terminal Bekasi, Wartawan Diintimidasi 2 Calo, Diancam Dikuliti
Kamis, 12 Mei 2022 – 18:06 WIB

Terminal Induk Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Mereka berdua langsung menyuruh saya hapus semua fotonya (foto terminal di HP AY). Kalau enggak dihapus fotonya, nanti dikuliti," ujar AY.
AY yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan kedua orang tersebut.
Setelah permintaan menghapus foto-foto tersebut dituruti AY, kedua orang itu pergi meninggalkan wartawan tersebut.
Turut diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. (cr1/fat/jpnn)
Seorang wartawan berinisial AY (22) menjadi korban intimidasi diduga oknum calo di Terminal Bekasi, Kamis (12/5) siang, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Ini Respons Komdigi soal Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo
- Kapolri & Wartawan Kompak Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Fikri Jufri