Meliput di Terminal Bekasi, Wartawan Diintimidasi 2 Calo, Diancam Dikuliti

Meliput di Terminal Bekasi, Wartawan Diintimidasi 2 Calo, Diancam Dikuliti
Terminal Induk Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Mereka berdua langsung menyuruh saya hapus semua fotonya (foto terminal di HP AY). Kalau enggak dihapus fotonya, nanti dikuliti," ujar AY.

AY yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan kedua orang tersebut.

Setelah permintaan menghapus foto-foto tersebut dituruti AY, kedua orang itu pergi meninggalkan wartawan tersebut.

Turut diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. (cr1/fat/jpnn)


Seorang wartawan berinisial AY (22) menjadi korban intimidasi diduga oknum calo di Terminal Bekasi, Kamis (12/5) siang, simak selengkapnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News