Meliyani Dibunuh Secara Keji, Bikin Merinding
Minggu, 02 Januari 2022 – 11:40 WIB

Tersangka kasus pembunuhan AMB (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya.
Keesokan harinya (31/12), kata dia, pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu tetangga sekitar bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar sehingga seolah-olah pembunuhan itu bukan dilakukan oleh AMB.
"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Meliyani dibunuh pada Kamis (30/12) dan baru diketahui keesokan harinya setelah warga mendapat informasi dari kekasih korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar