Melki DPR: Kebijakan Doni Monardo Soal Pekerja Berusia 45 Tahun Bisa Dipahami

Melki DPR: Kebijakan Doni Monardo Soal Pekerja Berusia 45 Tahun Bisa Dipahami
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Perpaduan kepatuhan dan kesadaran masyarakat, khususnya kelompok pekerja di bawah 45 tahun, dan kapasitas aparat untuk mendisiplinkan, niscaya memastikan kebijakan GTPPC 19 berdampak positif ke aspek ekonomi, kesehatan dan sosial," ungkap Melki.

Lebih lanjut Melki menyatakan bahwa pengendalian Covid-19 di Indonesia dan berbagai negara selalu menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan politik yang menyertainya.

Menurutnya, aspek kesehatan tetap yang utama. Aspek lain yang terdampak, lanjut dia, harus juga dilihat sebagai variabel dalam strategi penanganan Covid-19.

"Presiden Jokowi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kemenkes secara rutin selalu menyampaikan perkembangan aspek kesehatan dan berbagai aspek lain yang berkaitan erat," kata Melki.

Dia menjelaskan penanganan Covid-19 dari aspek kesehatan relatif saat ini bisa dikendalikan, walaupun puncaknya belum bisa diprediksi apakah bisa Mei atau bergeser ke Juni atau Juli.

Menurutnya, PSBB, social dan physical distancing, pola hidup bersih dan sehat, selalu memakai masker saat keluar rumah dan penggunaan peotokol kesehatan secara ketat dan disiplin di berbagai tempat umum, berperan penting mencegah dan memutus mata rantai penularan.

Sementara, kata dia, aspek sosial dan ekonomi yang terdampak juga perlu penanganan serius. Pemberian berbagai jenis bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah perlu dibarengi data yang tepat.

"Demikian juga aspek ekonomi perlu mengalami relaksasi untuk mencegah persoalan baru," ujar Melki. (boy/jpnn)

Khusus untuk bidang kerja yang dikecualikan PSBB maka pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News