Melki: Penetapan Harga Swab Test Tidak Memberatkan Masyarakat dan Penyedia
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya tes usap Covid-19 Rp 900 ribu sudah dihitung cermat sehingga tidak memberatkan masyarakat maupun penyedia.
"Unit cost sudah dihitung dengan cermat oleh Kemenkes, BPKP dan lembaga terkait sehingga tidak beratkan masyarakat pengguna dan penyedia swab test," kata Emanuel menjawab JPNN.com, Sabtu (3/10).
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki, itu menambahkan kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ini bertujuan mengatur dan mengendalikan harga swab test seperti yang sudah dilakukan terhadap biaya rapid test beberapa waktu lalu.
"Sehingga kepastian bagi pengguna juga penyedia dan layanan yang berkualitas dapat dilakukan penyedia dan diperoleh oleh masyarakat pengguna," kata legislator dari Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Melki menjelaskan keputusan Kemenkes ini memberikan kepastian kepada masyarakat mendapat pelayanan dengan harga terjangkau.
Selain itu, ujar dia, penyedia swab test juga mendapat kepastian tentang harga dan bisa memberi layanan yang baik kepada masyarakat.
Tidak hanya masyarakat dan penyedia, penetapan harga swab test ini akan berdampak pada peningkatan testing dan tracing yang dilakukan pemerintah.
"Angka testing dan percepatan tracing bisa dilakukan pemerintah, Kemenkes dan Satgas (Penanganan Covid-19) untuk menekan laju sebaran dan meminimalkan penularan Covid-19," ujar Melki.
Melki menilai penetapan biaya tes usap meringankan masyarakat dan penyedia serta mendukung pemerintah meningkatkan testing dan tracing Covid-19.
- Tren Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Mbak Rerie Berkomentar Begini
- Uni Irma Curiga Pemalsu Tes Covid-19 di Bandara Soetta Ada yang Melindungi
- Pasien dengan Hasil Antigen Positif Kini Bisa Akses Layanan Telemedisin
- 13 ASN Pemprov Kaltim Terinfeksi COVID-19 Usai Perjalanan Dinas ke Aceh
- Anggota DPR Minta Polisi Usut Kesalahan Bumame Farmasi
- Puan Maharani: DPR RI Kembali Terapkan Sistem WFH