Melki: Penetapan Harga Swab Test Tidak Memberatkan Masyarakat dan Penyedia
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 20:02 WIB
Sebelumnya diberitakan Kemenkes menetapkan batas tertinggi biaya tes usap Covid-19 Rp 900 ribu. Harga tersebut berlaku bagi seseorang yang hendak melakukan tes usap secara mandiri ke rumah sakit.
Nantinya, biaya Rp 900 ribu sudah termasuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR). (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Melki menilai penetapan biaya tes usap meringankan masyarakat dan penyedia serta mendukung pemerintah meningkatkan testing dan tracing Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tren Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Mbak Rerie Berkomentar Begini
- Uni Irma Curiga Pemalsu Tes Covid-19 di Bandara Soetta Ada yang Melindungi
- Pasien dengan Hasil Antigen Positif Kini Bisa Akses Layanan Telemedisin
- 13 ASN Pemprov Kaltim Terinfeksi COVID-19 Usai Perjalanan Dinas ke Aceh
- Anggota DPR Minta Polisi Usut Kesalahan Bumame Farmasi
- Puan Maharani: DPR RI Kembali Terapkan Sistem WFH