Meludah di Tempat Umum? Denda Rp 400 Ribu
Jumat, 05 Februari 2016 – 16:31 WIB
jpnn.com - ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.
Ya, untuk melindungi reputasi Hangzhou sebagai kota yang paling indah dan mewah di dunia, pemerintah setempat mengeluarkan larangan keras meludah di tempat publik dan juga membuang sampah sembarangan.
Meludah di tempat umum dan membuang sampah sembarangan dianggap sebagai perilaku tidak beradab di Hangzhou.
Baca Juga:
Yang ketahuan melanggar bagaimana, bos?
Dikutip dari shanghaiist, pelanggar akan menghadapi denda sebesar 200 yuan (sekitar Rp 415 ribu). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei tahun ini. (adk/jpnn)
ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29