Meludah di Tempat Umum? Denda Rp 400 Ribu
Jumat, 05 Februari 2016 – 16:31 WIB

No Spitting!. Foto: shanghaiist
jpnn.com - ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.
Ya, untuk melindungi reputasi Hangzhou sebagai kota yang paling indah dan mewah di dunia, pemerintah setempat mengeluarkan larangan keras meludah di tempat publik dan juga membuang sampah sembarangan.
Meludah di tempat umum dan membuang sampah sembarangan dianggap sebagai perilaku tidak beradab di Hangzhou.
Baca Juga:
Yang ketahuan melanggar bagaimana, bos?
Dikutip dari shanghaiist, pelanggar akan menghadapi denda sebesar 200 yuan (sekitar Rp 415 ribu). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei tahun ini. (adk/jpnn)
ANDA harus berhati-hati kalau melancong ke daerah ini. Hangzhou, kota terbesar di provinsi Zhejiang, pesisir timur RRT ini punya aturan ketat soal...ludah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tornado Menyapu Amerika, 55 Juta Jiwa Terancam
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global
- Lebih dari 3.000 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar
- Update Gempa Myanmar: Korban Meninggal Dunia Mencapai 2.800 Orang
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos