Meludah Sembarangan di Palangka Raya Bakal Didenda
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Masyarakat Kota Palangka Raya tak bisa lagi meludah di sembarang tempat.
Sebab, DRPD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sedang merancang peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Salah satu isi perda itu mengatur tentang tidak boleh meludah di sembarang tempat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, setelah melakukan studi banding ke Kabupaten Kapuas, pihaknya sedang merancang rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.
“Di raperda itu diatur, misalnya, tidak boleh meludah di sembarang tempat atau di jalan raya yang dapat menggangu pengguna jalan lainnya. Tidak boleh menunggu taksi tidak pada tempatnya atau halte. Tidak boleh mencoret fasilitas umum dan banyak lagi,” beber Riduanto kepada Kalteng Pos, Rabu (13/9).
Dia mengungkapkan, raperda itu akan mengatur tentang pola perilaku masyarakat yang selama ini masih kurang rasa memiliki terhadap fasilitas umum.
“Intinya, dengan adanya perda ini nantinya kami harapkan bisa menimbulkan rasa kesadaran masyarakat untuk tidak berperilaku yang dianggap kurang sesuai selama ini," tegasnya. (ari/nto/iha)
Masyarakat Kota Palangka Raya tak bisa lagi meludah di sembarang tempat.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya