Meludah Sembarangan di Palangka Raya Bakal Didenda

Meludah Sembarangan di Palangka Raya Bakal Didenda
Ilustrasi meludah sembarangan. Foto: Istimewa

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Masyarakat  Kota Palangka Raya tak bisa lagi meludah di sembarang tempat.

Sebab, DRPD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sedang merancang peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum.

Salah satu isi perda itu mengatur tentang tidak boleh meludah di sembarang tempat.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, setelah melakukan studi banding ke Kabupaten Kapuas, pihaknya sedang merancang rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.

“Di raperda itu diatur, misalnya, tidak boleh meludah di sembarang tempat atau di jalan raya yang dapat menggangu pengguna jalan lainnya. Tidak boleh menunggu taksi tidak pada tempatnya atau halte. Tidak boleh mencoret fasilitas umum dan banyak lagi,” beber Riduanto kepada Kalteng Pos, Rabu (13/9).

Dia mengungkapkan, raperda itu akan mengatur tentang pola perilaku masyarakat yang selama ini masih kurang rasa memiliki terhadap fasilitas umum.

“Intinya, dengan adanya perda ini nantinya kami harapkan bisa menimbulkan rasa kesadaran masyarakat untuk tidak berperilaku yang dianggap kurang sesuai selama ini," tegasnya. (ari/nto/iha)


Masyarakat Kota Palangka Raya tak bisa lagi meludah di sembarang tempat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News