Melunak, KPU Sumut Siap Dampingi JR Saragih Legalisir Ijazah

Melunak, KPU Sumut Siap Dampingi JR Saragih Legalisir Ijazah
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

"Belum ada (konfirmasi dari pihak JR, Red). Kita berencana setelah pulang akan membuat surat kepada yang bersangkutan. Walaupun di putusan majelis diperintahkan ke pemohon (JR Saragih) yang harus aktif. Dia yang merencanakan kapan waktunya dan memberi tahu KPU untuk mendampingi bersama-sama," katanya.

Konsultasi ke KPU RI atas masalah ini menurutnya sebatas hal-hal normatif saja. Sebelumnya, KPU Sumut beranggapan ada tahapan yang sudah mereka buat dengan masalah lain di luar kasus ini. "Bagi kita penyelenggara, amar putusan itu adalah hukum yang harus dilaksanakan. Tetapi dari Pak JR sendiri mungkin ada hal-hal lain yang dia lakukan. Misalnya ketika dia tidak puas dengan keputusan Bawaslu, sesuai regulasi bisa sampai ke PT TUN bahkan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.(prn)


KPU Provinsi Sumut akhirnya melunak setelah dua hari bersikap defensif terhadap putusan Bawaslu yang dibacakan dalam Musyawarah Sengketa Pilgubsu 2018, Sabtu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News